indonetwork

HARUS MELAMPIRKAN FOTOKOPI KARTU BPJS SAAT TRANSAKSI JUAL BELI TANAH ATAU BANGUNAN

Anda Harus Punya Kartu BPJS Jika Mau Membeli Atau Menjual Tanah Atau Bangunan

google-edited

Mulai 1 Maret 2022, fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan harus dilampirkan karena pengalihan kepemilikan tanah atau rumah susun (rusun).

Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Pertanian dan Tata Ruang (ATR/BPN), membenarkan hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (18 Februari 2022).

“Betul, mulai 1 Maret 2022 (dimasukkan),” jelas Taufiqulhadi singkat.

Ia menjelaskan, fotokopi dari kartu BPJS Kesehatan harus di lampirkan pada semua transaksi pembelian tanah mulai 1 Maret 2022.

Taufiqulhadi mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk semua kelas kesehatan BPJS Kesehatan, 1 hingga 2 dan 3.

“Jadi kalau ada juru bicara seperti saya yang juga membeli tanah, harus juga dilepas,” tambah Taufiqulhadi.

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Presiden no. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Inpres).

Pada Inpres No 1/2022. Instruksi Presiden. Menugaskan berbagai kementerian untuk melakukan upaya optimalisasi program jaminan kesehatan nasional, termasuk kementerian ATR/BPN, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kompetensinya.

“Menteri Agraria dan Penataan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menjamin pendaftaran peralihan hak atas tanah yang dimaksudkan untuk dijual, berpartisipasi aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional”, bunyi Inpres no. 18.

Arahan ini juga dikomunikasikan ke kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pertanahan (Kantah) di Indonesia berikut ini:

twitter.com
twitter.com
twitter.com

 

 

Sumber : kompas.com

Originally posted 2022-02-19 14:55:22.